Beranda | Artikel
Terpaksa Menabrak Tembok Orang Lain, Harus Ganti Rugi?
Sabtu, 23 September 2017

Tidak Sengaja Menabrak, Apakah Ganti Rugi

Jika ada kondisi, misalnya, ketika latihan nyetir mobil, tiba-tiba ada anak kecil nyelonong naik sepeda, akhirnya terpaksa banting stir, lalu nabrak tembok milik orang lain. Apakah sy wajib ganti rugi. Krn jk tdk sy lakukan, bs mengancam nyawa anak tadi.. trim’s..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Apa yang anda lakukan adalah termasuk tindakan keterpaksaan. Dan orang yang terpaksa, boleh melakukan hal yang dilarang, dalam arti, dia tidak berdosa.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan yang dilakukan umatku karena tidak sengaja, lupa, dan terpaksa. (HR. Ibnu Majah 2121, Ibnu Hibban 7219 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan,

الضرورات تبيح المحظورات

“Kondisi darurat, membolehkan orang melanggar apa yang dilarang.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234).

Hanya saja, kaidah ini tidak berlaku mutlak. Kondisi darurat membolehkan  melakukan pelanggaran, dalam arti tidak ada dosa. Karena kesalahan ini dilakukan terpaksa. Namun apakah menggugurkan hak orang lain? Ketika seseorang menghindari kondisi darurat, lalu dia merusak barang milik orang lain, apakah dia tetap wajib ganti rugi?

Jawabannya, tetap wajib  ganti rugi. Karena kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain.

Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah,

الاضطرار لا يبطل حق الغير

“Kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234).

Sehingga mereka yang menghindari keadaan darurat atau kondisi apapun yang memaksa dia melakukan pelanggaran, sampai merusak milik orang lain, maka dia tetap wajib ganti rugi. Seperti orang yang naik perahu, dan mau tenggelam, lalu dia membuang barang-barang milik orang lain, untuk menyelamatkan dirinya, maka dia tetap wajib mengganti rugi barang itu.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30230-terpaksa-menabrak-tembok-orang-lain-harus-ganti-rugi.html